[1]
Putra, A.S. 1. Penggabungan Wilayah Kota Bekasi Dan Kota Tangerang Ke Wilayah ibu kota DKI Jakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Pasal 32 Tahun 2019 Dapat Membantu Mewujudkan DKI Jakarta Menjadi Kota Pintar. IPSIKOM. 7, 2 (1). DOI:https://doi.org/10.58217/ipsikom.v7i2.156.