Penggabungan Wilayah Kota Bekasi Dan Kota Tangerang Ke Wilayah ibu kota DKI Jakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Pasal 32 Tahun 2019 Dapat Membantu Mewujudkan DKI Jakarta Menjadi Kota Pintar
Abstract
ABSTRAK
Pada penelitian ini penulis meneliti tentang penggabungan dua wilayah pinggir kota Jakarta ke kota DKI Jakarta, Bekasi dan Tangerang adalah bagian wilayah dari Propinsi Jawa Barat dan Banten, dengan penggabungan ke dua kota tersebut di harapkan akan meningkatkan kota tersebut ke dalam kota maju, bukan kota berkembang lagi, pro dan kontra terjadi jika penggabungan ketiga kota ini, ada yang setuju dan ada juga yang tidak, banyak hal yang harus di kaji dalam penggabungan ketiga kota ini, dalam penelitian ini penulis akan mensurvey masyarakat dari ke tiga kota tersebut, yang akan menghasilkan data
yang bisa di jadi kan dasar untuk mengambil keputusan dalam hal penggabungan tersebut, penulis akan menghasilkan saran dalam penelitian ini, dan memberikan saran yang terbaik berdasarkan survey langsung ke lapangan.
Kata Kunci : Kota Pintar, DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang, Gabung.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.58217/ipsikom.v7i2.156
Refbacks
- There are currently no refbacks.
LPPM Universitas Insan Pembangunan Indonesia
Jl. Raya Serang Km. 10 Bitung, Curug, Tangerang 15810
Telp. 021-59492836 / 02159492837
Website : http://www.lppm.ipem.ac.id
Email : lppm@ipem.ac.id
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.